4 Perintah Jenderal Andika Bagi Para Penabrak Handi-Salsa

  • Share

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Handi dan Salsa merupakan korban kecelakaan yang terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kedua remaja ini ditabrak oleh sebuah mobil minibus berwarna hitam pada sore Rabu (8/12/2021).

Perintah Jenderal Andika Bagi Para Penabrak

Ketiga pria yang menabrak lalu turun dari mobil dan mengangkat kedua korban masuk ke dalam mobil. Mereka beralasan akan membawa kedua korban ke rumah sakit. Menurut kesaksian sebagian warga yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), ketiga pria tersebut memiliki badan yang tegap.

Mereka juga meminta agar tidak ada satupun warga yang ikut ke rumah sakit. Setelah itu, mobil tersebut tancap gas ke arah Limbangan. Herannya, salah seorang paman korban tidak mendapati kedua remaja korban tabrakan tersebut di rumah sakit manapun. Padahal, sudah dicari di berbagai rumah sakit dan layanan kesehatan.

Misteri hilangnya Handi dan Salsa pun akhirnya terungkap dengan ditemukannya mayat keduanya di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Kecurigaan terbesar bahwa ketiga pria yang menabrak itulah yang membuang keduanya ke sungai.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa ketiga oknum tersebut merupakan anggota TNI AD. Sontak hal tersebut memicu reaksi yang keras dari para petinggi TNI atas perbuatan tercela yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut. Salah satunya adalah Jenderal Andika.

Terkait dengan keterlibatan oknum TNI AD terhadap kematian Handi dan Salsabila, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menuntut agar tindakan yang tegas diberikan kepada para oknum pelaku kejahatan tersebut.

4 Perintah Tegas Jenderal Andika

Jenderal Andika memberikan 4 perintah tegas terkait tindakan yang akan diberlakukan kepada ketiga oknum di kasus Handi-Salsa:

1. Kena Pasal KUHP

Ketiga oknum pelaku penabrakan Handi-Salsa tidak hanya diperiksa secara internal, tetapi juga akan diberlakukan Pasal KUHP terhadap ketiganya.

Andika mengatakan bahwa pasti akan dikenakan pasal KUHP dan peraturan perundangan lain yang dilanggar oleh ketiga oknum Anggota TNI AD tersebut. Hal ini disampaikan oleh Andika di hadapan sejumlah wartawan pada hari Jumat (24/12).

2. Pastikan Akan Diproses Hukum

Prantara Santosa selaku Kapuspen TNI Mayjen menyebutkan bahwa Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar ketiganya diproses secara hukum. Perintah tersebut juga sudah disampaikan kepada para penyidik TNI, TNI AD serta Oditur Jenderal TNI.

3. Akan Dipecat

Jenderal Andika Perkasa sudah mengeluarkan instruksi kepada segenap jajarannya agar ketiga oknum TNI AD tersebut dipecat. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa menyebutkan identitas ketiga oknum TNI AD tersebut adalah Kopral Dua DA, Kolonel Infantri P, serta Kopral Dua Ahmad.

4. Terancam Penjara Seumur Hidup

Ketiga oknum yang merupakan anggota TNI AD tersebut melanggar beberapa aturan KUHP terkait perbuatan mereka yang tidak bertanggung jawab. Pasal KUHP yang dilanggar oleh ketiga oknum adalah  pembunuhan berencana yang terkena ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Dalam keterangan tertulis, Kapuspen TNI Mayjen Prantara menyebutkan bahwa KUHP antara lain adalah Pasal 181 yang berisikan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 yang berisikan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 yang berisikan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), serta Pasal 340 yang berisikan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Perlu diketahui bahwa oknum yang terlibat dalam kasus tewasnya Handi (18) dan Salsabila (14) merupakan anggota TNI dari Kodam IV Diponegoro. Saat ini oknum tersebut sudah diserahkan ke Pomdam III Siliwangi.

 

  • Share

Leave a Reply