6 Fakta Kader Satgas PDIP yang Memukul Anak Sekolah di Medan

  • Share

Beberapa hari yang lalu viral video pemukulan yang dilakuan oleh seorang pria paruh baya kepada seorang anak sekolahan. Belakangan diketahui bahwa pelaku tersebut bernama Halpian Sembiring Meliala (45) yang merupakan kader Satgas PDIP.

pemukulan remaja oleh pengendara mobil Toyota Prado di Medan

Peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada 16 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di halaman minimarket yang terdapat di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor. Korban berusia 17 tahun dan berinisial F. Saat ini korban masih duduk di bangku sekolah yaitu SMA Al Azhar.

Video tersebut langsung viral di media sosial, sehingga pihak kepolisian langsung turun tangan mengatasi kasus ini.

Berikut fakta-fakta yang penting untuk diketahui terkait kasus pemukulan tersebut :

1. Nama Terang Pelaku

Awal viralnya video pemukulan tersebut, nama pelaku hanya disebutkan dalam bentuk inisial HSM. Kini nama terang pelaku sudah diketahui yaitu Halpian Sembiring Meliala dan sudah berusia 45 tahun. Phelpian sendiri merupakan kader Satgas Cakra Buana PDIP yang menduduki posisi sebagai Sekretaris Satgas Cakra Buana PDIP Sumatera Utara.

2. Pengakuan Tersangka

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Halpian menyebutkan alasan terjadinya pemukulan yang terekam dalam bentuk video dan menjadi viral tersebut. Dia mengatakan bahwa kata-kata kasar anak itulah yang menjadi sebab kemarahan dan pemukulan yang dilakukannya.

Baca juga :  Awas Potensi Tsunami Menghantui DKI Jakarta

Halpian mengatakan saat pers rilis di Polrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021) bahwa sewaktu dia tiba di Indomaret, tanpa sengaja dia menyenggol sepeda motor yang belum diketahui siapa pemiliknya. Setelah mobil berhenti, istri dan anaknya turun duluan dan masuk ke dalam Indomaret.

Ketika itu, anak sekolahan yang merupakan pemilik mobil berteriak dengan kata-kata kasar kepadanya dan memintanya untuk meminggirkan mobil. Akhirnya,  Halpian turun dan memintanya untuk berlaku sopan. Namun karena emosi, Halpian lalu memukuli remaja tersebut.

3. Ibu Korban Membantah

Ibu korban yang bernama Ina dengan tegas membantah tuduhan anaknya berkata kasar kepada Halpian.  Faktanya, anaknya hanya meminta agar Halpian meminggirkan mobil agar tidak menabrak sepeda motornya.

Sayangnya, Halpian langsung marah dan menampar serta menendang anak tersebut sembari mengeluarkan kata-kata kotor terhadap anak tersebut.

4. Tersangka Meminta Maaf

Setelah ditetapkan sebagai tersangka akibat pemukulan yang dilakukannya ketika itu, Halpian pun meminta maaf atas perbuatannya. Dia menyatakan permintaan maafnya dan mengaku khilaf di Polrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021).

Baca juga :  Inilah 5 Fakta Penistaan Agama yang Dilakukan Joseph Suryadi

5. Tersangka Berstatus Wajib Lapor

Karena hukum pidana yang dilakukan oleh Halpian di bawah lima tahun, maka pihak kepolisian tidak menahannya. Sebab, Dia hanya terjerat Pasal 80 ayat 1 juncto 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Namun, polisi menetapkannya sebagai wajib lapor. Hal ini sebagaimana yang telah dikatakan oleh Kompol M Firdaus selaku Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

6. Tersangka Dipecat dari Satgas Cakra Buana PDIP

Terkait kasus pemukulan yang dilakukan oleh Helpian, Ketua DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut), Rapidin Simbolon menyatakan kekecewaannya terhadap Halpian. Dia menegaskan bahwa PDIP tidak mentoleransi kelakuan Halpian.

Oleh karena itu, DPD PDI Perjuangan tanpa keraguan mengambil keputusan berupa memberhentikan Sdr Halfian Sembiring Meliala sebagai Sekretaris Satgas. Alasannya, tindakan yang dilakukannya tersebut tidak mencerminkan sebagai anggota PDI Perjuangan dan Satgas yang notabene selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

Rapidin juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban secara khusus dan masyarakat Sumatera Utara secara umum terkait perbuatan yang tidak terpuji dari salah seorang kader mereka.

  • Share

Leave a Reply