Aturan Baru Karantina Hingga Syarat Terbaru Naik Pesawat Awal Tahun 2022

  • Share

Terkait Covid-19, terdapat beberapa perubahan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Di antaranya adalah aturan baru karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dan syarat terbaru naik pesawat di awal tahun 2022.

Aturan Baru Karantina

Biar lebih jelas, di bawah ini akan dijelaskan masing-masing dari kebijakan tersebut.

Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Pemerintah mengeluarkan kebijakan karantina bagi setiap pelaku perjalanan luar negeri. Namun waktu karantina mengalami perubahan, sebagaimana yang disampaikan oeh menteri setelah rapat terbatas.

Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa Bali menyampaikan secara virtual via YouTube Sekretariat Presiden pada hari Senin (3/1/2022) bahwa masa karantina pelaku perjalanan luar negeri mengalami perubahan. Jika sebelumnya masa karantina selama 14 hari, dirubah menjadi 10 hari. Sedangkan yang masa 10 hari dirubah menjadi 7 hari.

Sebelumnya, Luhut juga menyampaikan perubahan kondisi yang lebih baik terkait kasus Covid-19, yang mana angka-angka kasusnya semakin membaik dan angka kematian COVID-19 di Indonesia sempat nol.

Sebelum munculnya kebijakan baru, masa karantina berlaku selama 10 atau 14 hari bagi warga dari luar negeri yang tiba di Indonesia. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait Pintu Masuk (Entry Point) memiliki perbedaan, mulai dari perbedaan masa karantina, tempat karantina, serta kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

Baca juga :  Napi Kabur dari Lapas Hingga Pedagang Buah Tertipu Investasi

Wajib untuk melakukan karantina selama 14 hari bagi setiap WNI pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari negara-negara dengan kriteria berikut :

  • Transmisi komunitas varian Omicron sudah terkonfirmasi sebagai transmisi komunitas di negara tersebut.
  • Berdekatan secara geografis dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron.
  • Jumlah kasus konfirmasi varian Omicron lebih dari 10.000 kasus.

Sedangkan jika WNI yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri datang dari negara-negara yang tidak memiliki kriteria di atas, maka masa karantina wajib yang harus dijalani selama 10 hari.

Syarat Naik Pesawat Awal Tahun 2022

Pada awal tahun 2022, pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait syarat-syarat yang harus terpenuhi bagi setiap orang yang akan melakukan penerbangan domestik. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Bagi setiap orang yang akan melakukan penerbangan dari dan menuju Jawa/ Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal satu dosis. Selain itu, harus juga menunjukkan hasil tes PCR yang hasilnya diambil 3×24 jam sebelum penerbangan.
  2. Bagi setiap orang yang sudah divaksin minimal dua dosis penuh dan ingin melakukan penerbangan dari dan menuju Jawa dan Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali), diwajibkan untuk menunjukkan rapid test antigen. Namun, dipersyaratkan hasil sample yang diambil maksimal 1×24 jam sebelum penerbangan.
  3. Bagi setiap orang yang ingin melakukan penerbangan dari dan menuju kota di luar Jawa/ Bali yang sudah divaksin satu kali diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dan hasil rapid antigen. Namun, dipersyaratkan hasilnya diambil maksimal 1×24 jam hasil test PCR yang diambil maksimal 3×24 jam sebelum waktu penerbangan.
  4. Bagi setiap anak yang berada di bawah umur 12 tahun diperbolehkan naik pesawat tapi harus didampingi oleh keluarga. Dibuktikan dengan menunjukkan kartu keluarga/KK dan memenuhi hasil tes PCR berdasarkan aturan penerbangan dan bandara tujuan.
Baca juga :  Empat kesalahan yang dilakukan setelah putus cinta

Demikianlah persyaratan naik pesawat terbaru di awal tahun 2022. Bagi setiap orang yang ingin melakukan penerbangan dengan rute yang telah disebutkan sebelumnya, diwajibkan untuk memenuhi semua syarat-syarat yang ditetapkan. Jika tidak bisa memenuhi, akan dilarang untuk melakukan penerbangan.

  • Share

Leave a Reply