Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati

  • Share

Herry Wirawan selaku tersangka pemerkosa 13 santriwati mendapatkan tuntutan hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Asep N Mulyana selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari Selasa (11/1/2022).

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati

Selain dituntut dengan hukuman mati, tersangka pemerkosa terhadap 13 santriwati di Bandung ini juga dituntut hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas. Hukuman ini sebagai balasan dari perbuatan cabul yang dilakukannya.

Menurut Asep N Mulyana yang saat ini menduduki jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, dituntut hukuman mati sesuai tersangka sudah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa tuntutan kebiri baru sebatas tuntutan, belum menjadi keputusan. Jika hakim memutus hukuman seumur hidup atau hitungan 20 tahun, tuntutan kebiri tetap akan diajukan.

Tuntutan Hukuman Mati Sesuai Harapan Masyarakat

Terkait dengan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Zainut Tauhid, di hadapan sejumlah wartawan di gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Baca juga :  Ibu Kota Kemungkinan Akan Pindah Semester Pertama 2024

Wamenag mengatakan bahwa Kementerian Agama mendukung penuh para penegak hukum atas tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap tersangka Herry Wirawan. Ia juga menyebutkan bahwa tuntutan tersebut sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Harapannya, tuntutan itu akan memberikan efek jera kepada orang-orang yang ingin melakukan hal serupa.

Lebih lanjut, Wamenag juga menegaskan bahwa pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan harus betul-betul bersih dan terhindar dari berbagai perilaku yang tidak baik, terutama tindak asusila. Oleh karena itu, koordinasi dengan berbagai pihak utamanya pondok-pondok pesantren akan terus dilakukan.

Oleh karena itu, Kementerian Agama akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pondok pesantren. Diharapkan dengan adanya pengawasan dan evaluasi tersebut, kejadian serupa tidak terulang kembali.

Keluarga Korban Angkat Bicara

Terkait tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan, salah seorang keluarga korban angkat bicara. Salah seorang kakak kandung korban D, memberikan apresiasi terhadap tuntutan hukuman mati yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga :  6 Fakta Kader Satgas PDIP yang Memukul Anak Sekolah di Medan

D juga menyampaikan bahwa pihak keluarga senang luar biasa dengan adanya tuntutan tersebut. Pasalnya sudah sesuai dengan yang diharapkan yaitu hukuman yang seberat-beratnya, termasuk hukuman mati.

Yudi Kurnia selaku kuasa hukum korban menyebutkan kalau salah satu keluarga korban sangat mengapresiasi tuntutan dari jaksa. Hal ini didengarnya secara langsung saat berbincang dengan keluarga korban tersebut.

Meskipun baru sekedar tuntutan, Yudi berharap agar majelis hakim memutuskan sesuai dengan tuntutan. Diharapkan juga tidak ada pengurangan atau pertimbangan lain yang dapat mengurangi tuntutan yang diajukan kepada tersangka.

Menurut Yudi, tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan menunjukkan kalau pihak JPU sangat empati terhadap korban, keluarga korban, serta publik. Yudi juga menyebutkan seandainya ada hukuman yang lebih berat lagi, semisal disiksa dulu sebelum dihukum mati. Hanya saja, aturan hukuman seperti itu tidak ada.

Yudi juga menilai bahwa kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan termasuk extraordinary crime. Sehingga, tidak ada alasan sama sekali untuk memberikan pengurangan hukum. Tinggal sekarang hakim memutus sesuai tuntutan.

  • Share

Leave a Reply