Ibu Kota Negara yang Baru Diberi Nama Nusantara

  • Share

Nusantara merupakan nama untuk Ibu Kota Negara (IKN) yang disetujui oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disampaikan oleh Suharso Monoarfa yang merupakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada rapat kerja dengan Pansus IKN di Gedung DPR, pada hari Senin (17/1/2022).

Ibu Kota Negara yang Baru Diberi Nama Nusantara

Suharso juga menjelaskan bahwa nama tersebut dipilih karena menggambarkan Indonesia sejak dahulu sampai sekarang. Dia juga menjelaskan kalau nama Nusantara sebenarnya sudah dimasukkan ke dalam surpres RUU IKN yang dikirim pemerintah kepada DPR tanggal 29 September 2021 lalu. Hanya saja, nama tersebut ditahan dan baru dikonfirmasi kembali pada hari Jumat (14/1/2022).

Lebih lanjut Suharso juga menjelaskan bahwa nama Nusantara menunjukkan satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus. Menurut ahli bahasa, Ibu Kota Negara yang bernama Nusantara mencerminkan satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi.

Anggota DPR Mengkritik Nama Ibu Kota Baru Usai Diumumkan

Terkait pemberian Nama Ibu Kota Negara dengan Nusantara, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebutkan bahwa pemerintah memang sudah menyetujui bentuk ibu kota negara, yakni pemerintah daerah khusus yang setingkat provinsi. Semua fraksi di Panja RUU IKN juga telah menyetujui hal tersebut.

Baca juga :  Menag Berhentikan Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha

Hanya saja, Doli mempertanyakan masalah semantik nama Nusantara. Sebab nama bersifat multitafsir. Oleh karena itu, secara bahasa harus benar-benar tepat. Dia juga menganjurkan untuk mengundang ahli bahasa untuk memastikannya.

Kritik terhadap nama Nusantara juga datang dari Ecky Awal yang merupakan anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS. Dia menyebutkan bahwa kata ‘Nusantara’ berasal dari kitab Negarakertagama.

Ibu Kota Negara Mulai Pindah ke Kaltim Tahun 2024

Terlepas dari polemik seputar pemberian nama Nusantara bagi Ibu Kota Negara yang baru, anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Guspardi Gaus menyebutkan kalau Pemerintah menetapkan target ibu kota negara (IKN) mulai dipindahkan dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) pada kuartal pertama 2024. Proses pemindahannya akan dilakukan secara bertahap.

Guspardi juga menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan diadakan pembahasan RUU IKN. Harapannya semoga RUU IKN sudah disahkan dalam waktu dekat. Sebab, keberadaan RUU IKN merupakan sesuatu yang urgen karena akan menjadi dasar hukum dan legitimasi bagi pemerintah agar bisa memasuki tahap pembangunan.

 

Lebih lanjut, Guspardi menyebutkan bahwa pemerintah akan kesulitan dalam membuat dan kebijakan pembangunan IKN termasuk penganggaran dana pembangunan jika RUU-nya belum terwujud.

Baca juga :  Trio TNI Penabrak Handi-Salsa Dihadirkan di Lokasi Rekonstruksi dalam Keadaan Diborgol

Selain dasar hukum, anggaran pembangunan IKN juga perlu dimatangkan dengan segera agar APBN tidak terlalu diberatkan. Sebab, saat ini pengalokasian dana APBN lebih difokuskan untuk pengendalian pandemi Covid-19, termasuk pemulihan ekonomi negara.

Saat ini anggaran pembangunan IKN mencapai Rp 466,9 triliun. Dari total anggaran, hanya 20% saja yang diambil dari APBN, yaitu berkisar Rp 90 triliun. Sisanya yang sebesar Rp 252,5 triliun berasal dari kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Guspardi juga menjelaskan bahwa urusan dan status tanah juga harus sudah clear and clean sebelum pembangunan IKN dimulai. Pasalnya, terdapat berbagai macam status kepemilikan lahan yang akan dijadikan lokasi IKN. Masalah ini harus diselesaikan dengan tuntas agar di kemudian hari tidak menyebabkan dinamika dan persoalan baru.

Selain itu, penataan tata ruang dan lingkungan juga perlu mendapatkan perhatian serius dan komprehensif, yang nantinya dimulai dari pembahasan mengenai struktur tanah tempat yang akan dijadikan wilayah IKN, termasuk langkah antisipasi terhadap bencana banjir dan dampak lingkungan lainnya.

  • Share

Leave a Reply