Inilah 5 Fakta Penistaan Agama yang Dilakukan Joseph Suryadi

  • Share

Penistaan agama yang dilakukan oleh Joseph Suryadi menyebabkan pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan dan penyelidikan terhadapnya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Polda Metro Jaya.

Fakta Penistaan Agama
Sumber Gambar : Detik.com

Perbuatan penistaan yang dilakukan oleh Joseph mencuat setelah jagat Twitter diramaikan dengan tagar #TangkapJosephSuryadi. Polisi juga sudah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa jejak digital yang berisikan penistaan yang dilakukannya.

Fakta-Fakta Seputar Joseph Suryadi

Berikut ini beberapa fakta seputar Joseph Suryadi yang menarik untuk diketahui :

1. Menjadi Tersangka

Setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan, Joseph Suryadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, dikarenakan menyamakan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dengan pelaku kekerasan seksual di Jawa Barat yang bernama Herry Wiryawan. Atas perbuatannya tersebut, Joseph diancam hukuman 6 tahun penjara.

Di hadapan sejumlah wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Rabu (15/12/2021), E Kombes Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan kalau siang ini penyidik Krimsus telah menetapkan pelaku penistaan tersebut sebagai tersangka.

Jerat hukum yang menimpa Joseph Suryadi  terkait perbuatannya berhubungan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP.

Baca juga :  Awas Potensi Tsunami Menghantui DKI Jakarta

2. Sempat Berbohong Kehilangan HP

Setelah tagar #TangkapJosephSuryadi viral di medsos, Joseph Suryadi lalu melakukan pelaporan kehilangan HP. Hal tersebut sengaja dilakukannya untuk menghindarkan diri dari jerat hukum akibat penistaan agama yang dilakukannya.

Setelah percakapan Whatsapp yang berisi penistaan agama yang dilakukannya diambil dalam bentuk tangkapan layar, Netizen pun mulai mendesak Polri untuk melakukan penangkapan kepada Joseph Suryadi dengan meramaikan tagar #TangkapJosephSuryadi.

3. Mengakui Perbuatannya

Setelah sempat berkilah kalau ponselnya hilang pasca tagar penangkapan dirinya mencuat di Twitter,  akhirnya Joseph Suryadi mengaku perbuatan. Dia mengakui kalau dia memang telah mengirim chat yang berisikan penghinaan terhadap Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/12/2021). Zulpan menyebutkan bahwa pembuktian sudah menunjukkan hal tersebut karena ponsel tersebut memang miliknya. Sehingga, pelaku pun mengakuinya.

4. Jejak Digital Menjadi Bukti Penistaan

Meskipun sempat berbohong dan mengaku kehilangan HP, tapi fakta tidak bisa disembunyikan. Pasalnya, penistaan yang dilakukan oleh pelaku memiliki bukti berupa jejak digital yang akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca juga :  Gletser 'Kiamat' Thwaites Dikhawatirkan Runtuh dalam 5 Tahun

Dalam sebuah wawancara, E Zulpan menyebutkan kalau terkait HP memang ada pengakuan yang bersangkutan bahwa HP-nya hilang. Tapi, hasil pemeriksaan rekam jejak digital di HP milik pelaku terbukti adanya kalimat-kalimat yang menunjukkan penistaan agama tertentu.

Terkait dengan hal ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti terkait penistaan yang dilakukan oleh Joseph Suryadi. Salah satu bukti tersebut adalah bundle berisi screenshot percakapan di WhatsApp milik tersangka yang memang menghina Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Selain itu, masih ada 2 barang bukti lainnya yang berhasil disita, yaitu sebuah flashdisk dan sebuah HP.

5. Motif Penistaan Terungkap

Setelah pihak kepolisian menangani masalah penistaan agama yang dilakukan oleh Joseph Suryadi, mereka terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dibalik penistaan yang dilakukan oleh pelaku.

Akhirnya motif tersebut terungkap. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. Ia menyebutkan bahwa motif pelaku adalah menimbulkan kebencian atau permusuhan yang berdasarkan SARA.

  • Share

Leave a Reply