Kapolri Meminta Novel Baswedan dkk Mengikuti Arahan Jokowi: Ubah Cara Pandang Berantas Korupsi

  • Share

Kapolri Jend. Listyo Sigit Prabowo melantik salah seorang mantan penyidik senior di KPK yakni Novel Baswedan beserta mantan pegawai KPK yang lain untuk menjadi ASN Polri. Ia berharap Novel Baswedan dkk bisa mengubah mindset Polri untuk memberantas tindakan korupsi.

Di gedung Rupatama Mabes Polri, Jaksel, Sigit mengungkapkan bahwa ia ingin para rekan bisa mengubah cara pandang, pencegahan, penangkalan dan pendampingan dengan melakukan kerjasama hubungan internal dan recovery asset. Untuk ke depannya, Kapolri sedang berusaha melakukan upaya perubahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

Sigit juga memberikan selamat pada Novel Baswedan dkk yang sekarang bergabung ke dalam Polri. Sigit berharap dengan hadirnya Novel dkk bisa memperkuat jajaran Polri.

Pa

Kapolri Meminta Novel Baswedan dkk Mengikuti Arahan Jokowi
Sumber Gambar : poskota.co.id

da hari Kamis, 9 Desember 2021 di gedung Rupatama Mabes Polri, Jaksel, Sigit menunjukkan kepercayaannya yang tinggi kepada 44 mantan pegawai KPK yang baru dilantik tersebut kalau mereka bisa memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Hal didasari rekam jejak dari ke-44 kawanan tersebut. Sigit mengungkapkan bahwa mereka memiliki rekam jejak yang sudah tidak perlu diragukan lagi.

Pelantikan Novel dan 43 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri di Jaksel ini dilakukan sesuai dengan NIP 1 Januari tahun 2021, para rekan resmi menjadi PNS Polri. Prosesi pelantikan ASN Polri tersebut terjadi dengan hikmat dan harapan yang besar untuk memberantas korupsi di Tanah Air.

Baca juga :  Napi Kabur dari Lapas Hingga Pedagang Buah Tertipu Investasi

Korupsi di Indonesia sendiri berkembang secara sistematis. Untuk beberapa orang, korupsi dianggap bukan lagi perkara yang ilegal, namun hanya sekedar sebuah kebiasaan. Dalam riset terkait perbandingan korupsi antarnegara, Indonesia selalu menduduki peringkat yang paling rendah. Ini bisa dilihat dari penurunkan skor IPK (Indeks Persepsi Korupsi) Indonesia yang dibuat oleh Transparency International tahun 2020.

Negara Indonesia hanya mendapatkan 37 poin yang menunjukkan bahwa poin tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dari total 180 negara yang ada di belahan dunia berdasarkan penilaian Transparency International, IPK Indonesia ada di peringkat 102 tahun 2020 silam. Menurut hasil tersebut bisa disimpulkan bahwa tindakan pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia perlu ditingkatkan.

Akan tetapi, sampai saat ini pemberantasan korupsi di negara Indonesia masih belum menunjukkan hasil yang memuaskan melihat peringkat yang dicapai masih berada pada posisi yang rendah.

Baca juga :  Tiga tips untuk berhenti menunda apa yang harus Anda lakukan

Korupsi merupakan hal yang cukup sering terjadi di tengah masyarakat, hadir dalam berbagai bentuk yang mengakibatkan dampak negatif. Korupsi juga menjadi tindakan yang amat merugikan negara. Misalnya, mengakibatkan menurunnya investasi, melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, meningkatnya ketimpangan pendapatan dan meningkatnya kemiskinan.

Selain itu, tingkat kesejahteraan masyarakat secara umum yang tinggal di suatu negara juga bisa menurun akibat adanya tindakan korupsi, di samping juga memberikan dampak yang sangat besar dalam bidang pemerintahan.

Berbagai efek korupsi di atas menjadikan kita sadar bahwa tindakan pemberantasan korupsi sangat diperlukan. Prosesnya memerlukan kesamaan pemahaman terkait tindak pidana korupsi tersebut, baik oleh pihak pemerintah, para penegak hukum, serta masyarakat.

Jika persepsi yang sama bisa muncul tentu pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara terarah dan tepat. Berbagai strategi bisa diupayakan untuk memberantas korupsi, misalnya strategi upaya penindakan hukum dalam menyeret para koruptor ke pengadilan, strategi menurup celah korupsi, serta strategi edukasi dan kampanye. Supaya pemberantasan korupsi bisa berjalan dengan efektif, sebaiknya ketiga strategi di atas dilakukan secara bersamaan.

  • Share

Leave a Reply