Kasus Dugaan Suap Melibatkan Bupati Penajam dan Bendahara DPC Demokrat Balikpapan

  • Share

Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud (34 thn) ditangkap oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Rabu (13/1/2022) malam dan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada proyek pembangunan jalan yang dilakukan di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2021-2022.

Kasus Dugaan Suap Melibatkan Bupati Penajam
Sumber Gambar : detik.com

Selain Abdul Gafur, KPK juga menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka, di antaranya adalah Nur Afifah Balgis (24 thn) yang memegang jabatan Bendahara DPC Demokrat Balikpapan. Nur Afifah Balgis diduga berperan sebagai penyimpan uang suap yang diterima oleh Abdul Gafur Mas’ud.

Dalam jumpa pers, Wakil Ketua KPK Alexander Marwatan menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah bukti permulaan yang cukup meyakinkan. Sehingga, KPK meningkatkan kasus dugaan suap tersebut ke tahap penyidikan.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud, KPK berhasil mengamankan dana berkisar Rp 1,4 miliar dan rekening bank yang berisikan saldo sebesar Rp 447 juta.

Uang sebesar Rp 447 juta yang disebutkan oleh Alexander Marwata di atas didapatkan pada rekening Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB). KPK menduga kalau uang tersebut juga merupakan rekanan proyek di PPU.

Baca juga :  Ibu Kota Kemungkinan Akan Pindah Semester Pertama 2024

Selain uang, KPK juga mengamankan sejumlah barang belanjaan. Sebab, Abdul Gafur ditangkap oleh KPK saat berada dalam sebuah mal di kawasan Jakarta.

Saat konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022), Alexander Marwata menyebutkan bahwa tersangka Abdul Gafur Mas’ud diduga bersama tersangka Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang didapatkan dari para rekanan. Uang-uang tersebut disimpan di dalam milik tersangka Nur Afifah Balqis, yang selanjutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur Mas’ud.

Orang-orang yang Dijadikan Tersangka

Dalam kasus dugaan suap, ada enam orang yang dijadikan sebagai tersangka. Satu orang sebagai pemberi suap dan 5 orang lainnya sebagai penerima suap. Tersangka pemberi suap bernama Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta. Adapun nama-nama tersangka penerima suap adalah sebagai berikut :

  • Abdul Gafur Mas’ud, yang memegang jabatan sebagai Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023.
  • Nur Afifah Balqis, selaku pihak swasta dan memegang jabatan sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
  • Mulyadi, yang memegang jabatan sebagai Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara.
  • Jusman, yang memegang jabatan sebagai Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
  • Edi Hasmoro, yang memegang jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga :  Viral Pengendara Mobil yang Dirampok di Jaktim tapi Lapor Ditolak

Demokrat Muda

Abdul Gafur Mas’ud yang merupakan tersangka kasus dugaan suap berusia 34 tahun dan menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara. Pria kelahiran 7 Desember 1987 di Balikpapan ini merupakan ke-8 dari pasangan H Mas’ud dan Syarifah Ruwaidah Alqadri.

Abdul Gafur Masud dikenal sebagai pengusaha muda sebelum menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara. Sejak menjadi Bupati, Abdul Gafur tidak aktif lagi menjadi pengusaha disebabkan fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik. Selain itu, Abdul Gafur Mas’ud juga dikenal sebagai anggota Partai Demokrat muda yang menjabat sebagai ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan.

Tersangka lainnya yang juga berusia muda bernama Nur Afifah Balqis. Saat ditangkap oleh KPK, dia masih berusia 24 tahun dan menjabat sebagai Bendahara DPC Demokrat Balikpapan.

Terkait kasus yang melibatkan dua kader muda Demokrat, Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat menyatakan akan mengeluarkan pernyataan resmi terkait nasib kedua kadernya tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Hukum dan Pengamanan PD, Ardy Mbalembout di hadapan sejumlah pada hari Jumat (14/1/2022).

  • Share

Leave a Reply