Kekesalan Munarman Saat Diinterupsi Jaksa : Saya Terancam Hukuman Mati

  • Share

Munarman kesal dan tidak terima saat jaksa menginterupsi keterangan saksi pada sidang lanjutan perkara terorisme yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada hari Senin (17/1/2022). Munarman beralasan bahwa dirinya tidak menyela jaksa ketika mengajukan pertanyaan kepada saksi.

Kekesalan Munarman Saat Diinterupsi Jaksa

Pada pengadilan tersebut, Jaksa menghadirkan saksi berinisial IM yang merupakan pelapor terkait dugaan terorisme yang dilakukan Munarman. Dalam persidangan tersebut, saksi membawa bukti terkait maklumat yang pernah dibuat Front Pembela Islam (FPI) yang berisi dukungan terhadap kelompok Al Qaeda, termasuk pimpinannya yang bernama Abu Bakr Al Baghdadi. Kala itu, Munarman menjabat sebagai Sekretaris Umum FPI.

Munarman mengajukan pertanyaan kepada saksi terkait perannya dalam maklumat tersebut sehingga dijadikan bukti dalam laporan saksi. Dia menegaskan bahwa hukum pidana harus ada peristiwa sebab akibatnya, kausalitas secara langsung.

Oleh karena itu, Munarman beranggapan kalau saksi hanya asal menghubung-hubungkan peristiwa dugaan terorisme. Namun saksi membantah dan menegaskan kalau bukti-bukti yang menunjukkan kalau Munarman merupakan penggerak orang melakukan aksi terorisme.

Saksi menyampaikan bahwa semua cerita dan narasi yang ada dibangun berdasarkan fakta-fakta yang didukung dengan berbagai keterangan. Selain itu, ada juga fakta-fakta yang sudah terlihat. Terdapat hubungan Munarman terkait kehadirannya pada acara-acara tersebut. Dalam hal ini, Munarman dianggap sebagai tokoh FPI yang merupakan pendukung jihadis Al Qaeda pada saat itu.

Baca juga :  Top 3 Hari Ini : Mulai Mayjen Mulyo Aji Hingga Wali Kota Bekasi Kena OTT

Munarman juga menyatakan dalam persidangan tersebut bahwa akibat dirinya di penjara, dirinya kehilangan mata pencaharian beserta 25 orang lebih lainnya.

Saat Munarman mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi yang menunjukkan kesalahan logikanya, tiba-tiba jaksa hendak melakukan interupsi. Saat itulah Munarman kesal dan tidak terima akan hal tersebut. Menurutnya, dia tidak pernah menyela saat jaksa mengajukan pertanyaan kepada saksi. Oleh karena itu, dia tidak menerima adanya interupsi tersebut karena dirinya terancam hukuman mati dan sudah merupakan haknya untuk bertanya kepada saksi.

Munarman Sempat Emosi ke Saksi

Saat persidangan berlangsung, Munarman sempat emosi ke saksi pelapor berinisial IM yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebab kemarahan Munarman karena menurutnya saksi IM telah membuatnya masuk penjara.

Dalam persidangan tersebut, Munarman juga mempertanyakan ke saksi terkait judul link video di-BAP saksi yang diberi judul ‘Munarman FPI ikut baiat ISIS di Makassar’. Dia mempertanyakan apakah dirinya melakukan baiat atau tidak?.

Menurut Munarman, peristiwa angkat tangan setelah dituntun sama Ustad Basri dilakukan setelah baiat.

Baca juga :  Pernyataan KSAD Dudung Saat Meminta Maaf Kepada Keluarga Handi-Salsa

Di sisi lain, hakim menjelaskan bahwa video yang diduga berisi rekaman baiat Munarman telah diputar di persidangan. Terlihat dalam video tersebut kalau setelah baiat ketika mengatakan ‘assalamualaikum’, terdakwa melakukan gerakan yang menurut saksi adalah mengangkat tangan.

Dengan nada meninggi, Munarman menegaskan harus ada bukti akurat terkait keikutsertaan dirinya dalam baiat tersebut. Sebab, ancamannya adalah hukuman mati. Jika saksi berbicara sembarangan, maka dirinya akan terkena hukuman mati tersebut.

Munarman meminta saksi tidak bicara sembarangan karena dapat berakibat kepada dirinya yang diancam hukuman mati. Untuk itu, kata Munarman, dia perlu mengecek kembali keterangan saksi.

Munarman juga menyebut kalau saksi telah memberikan keterangan palsu. Menurutnya, video tersebut sudah ditonton ramai-ramai. Oleh karena itu, dia mempertanyakan bukti berupa fakta ke saksi.

Terkait apakah kehadiran Munarman dalam majelis baiat tersebut bisa dimasukkan ke dalam kategori baiat atau tidak, Jaksa meminta hakim untuk menanyakannya langsung ke saksi ahli.

Pada kesempatan itu juga, Munarman menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim akibat emosinya yang sempat tersulut ketika memberikan pertanyaan. Hakim pun memahami hal tersebut.

  • Share

Leave a Reply