Mengenal Hukuman Mati dan Aturan di Indonesia

  • Share

Hukuman mati dan hukuman kebiri menjadi trending topik di tanah air saat ini. Hal tersebut disebabkan oleh tuntutan yang diajukan oleh Asep N Mulyana selaku jaksa penuntut umum (JPU) kepada Herry Wirawan tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati yang belajar di pondok pesantren yang diasuhnya.

Hukuman Mati dan Aturan di Indonesia
Ilustrasi Terpidana Mati

Tuntutan tersebut diajukan saat tersangka dihadirkan langsung dalam Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari Selasa (11/1/2022). Banyak pihak yang menilai tuntutan tersebut sepadan dengan kejahatan yang dilakukannya.

Di samping menegakkan keadilan, tuntutan hukuman mati dan hukuman kebiri diharapkan bisa memberikan efek jera bagi siapa saja yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa.

Aturan Hukuman Mati di Indonesia

Penerapan hukuman mati telah diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 10 KUHP dan UU no 2/Pnps/1964. Ada beberapa hal penting terkait pelaksanaannya :

  1. Pidana mati dilaksanakan tidak dilakukan di muka. Proses pelaksanaannya pun diupayakan sesederhana mungkin, kecuali Presiden menetapkan hal lain.
  2. Berdasarkan masukan dari jaksa, Kapolda yang berlokasi sama dengan Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan hukuman mati yang akan menentukan waktu dan tempat eksekusi.
  3. Kapolda membentuk sebuah regu penembak dari Brigade Mobile (Brimob) sebagai tim pelaksana hukuman mati. Regu tersebut terdiri dari seorang Bintara dan 12 orang Tamtama, serta seorang Perwira yang menjadi pemimpin regu. Selama pelaksanaan pidana mati, regu eksekutor di bawah perintah jaksa.
  4. Selama menunggu pelaksanaan hukuman mati, terpidana ditahan dalam penjara atau tempat lainnya yang ditunjuk khusus oleh jaksa.
  5. 3×24 jam sebelum pelaksanaan pidana mati, terpidana akan diberitahukan oleh jaksa tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.
  6. Jika terpidana memiliki keinginan atau pesan terakhir, bisa menyampaikannya kepada jaksa tersebut.
  7. Jika terpidana dalam keadaan hamil, pelaksanaan hukuman mati baru bisa dilaksanakan 40 hari setelah melahirkan anaknya.
  8. Saat terpidana dibawa ke tempat pelaksanaan hukuman mati, akan mendapatkan pengawalan polisi yang sangat ketat.
  9. Terpidana bisa meminta keberadaan seorang perawat rohani jika menginginkannya.
  10. Terpidana menggunakan pakaian sederhana dan tertib. Biasanya pakaian sudah disediakan lengkap dengan sasaran target di baju tersebut (di jantung).
  11. Saat tiba di lokasi hukuman mati, mata terpidana akan ditutup dengan sehelai kain, kecuali jika terpidana tidak menghendakinya.
  12. Pelaksanaan hukuman mati bisa dijalani oleh terpidana dalam keadaan berdiri, duduk atau berlutut. Jika dianggap perlu, terpidana akan diikat kedua tangan beserta kedua kakinya pada tiang atau sandaran kursi tempat duduknya.
  13. Setelah terpidana berada dalam posisinya, regu penembak menuju lokasi tertentu yang sudah ditentukan. Jarak antara terpidana dengan regu penembak berkisar 5 sampai 10 meter.
  14. Setelah semua persiapan sudah selesai, jaksa akan memerintahkan dimulainya pelaksanaan hukuman mati.
  15. Komandan regu penembak akan memerintahkan pasukan penembak untuk bersiap melakukan eksekusi dengan cara menggerakkan pedang yang dipegangnya ke atas. Ketika memberikan perintah agar regunya melakukan tembakan ke jantung terpidana, komandan regu akan menyentakkan pedangnya ke bawah dengan cepat.
  16. Jika masih terdapat tanda-tanda kehidupan, terpidana akan ditembak oleh Bintara regu penembak dengan menggunakan pistol tepat di atas telinga terpidana. Tembakan tersebut dilakukan setelah mendapatkan perintah dari komandan regu.
Baca juga :  Meresahkan, Begal Payudara Beraksi di Kemayoran

Itulah beberapa hal penting terkait dengan pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana yang mendapatkan keputusan pengadilan dengan hukuman tersebut. Terkait dengan Herry Wirawan tersangka kasus pencabulan 13 santriwati, tentu semua pihak berharap agar pengadilan memutuskan hukuman yang paling adil dan tepat baginya.

  • Share

Leave a Reply