Mengenal Paspampres dan Tugas Serta Fungsinya

  • Share

Setiap negara memiliki pasukan khusus yang bertugas untuk mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga masing-masing, serta tamu negara. Di Indonesia sendiri, pasukan yang memegang tugas seperti itu disebut sebagai Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Paspampres dan Tugas Serta Fungsinya

Dijelaskan secara makna dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013, Paspampres merupakan merupakan pasukan yang menjalankan tugas untuk melakukan pengamanan fisik secara langsung dari jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, beserta keluarganya, Mantan Presiden dan Wakil Presiden, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Fungsi Paspampres

Perlu diketahui bahwa Paspampres memiliki 2 fungsi, yaitu fungsi utama dan fungsi organik militer. Berikut rincian masing-masing dari kedua fungsi tersebut.

1. Fungsi utama

Fungsi utama dari Paspampres terdiri dari beberapa poin berikut ini :

  • Melakukan upaya pengamanan pribadi VVIP yang mencakup segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, dalam rangka menjamin keselamatan pribadi serta melindungi jiwa VVIP dari segala jenis ancaman bahaya yang datangnya dari jarak dekat atau secara langsung.
  • Melakukan upaya pengamanan instalasi yang mencakup segala usaha, kegiatan serta pekerjaan pengamanan personel, materil, maupun fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.
  • Melakukan upaya pengamanan dan penyelamatan VVIP yang mencakup segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, yang tujuannya untuk melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan yang setiap saat bisa terjadi.
  • Melakukan upaya pengamanan langsung dari jarak dekat saat melakukan perjalanan yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan serta rintangan.
  • Melakukan upaya pengamanan terkait makanan dan medis VVIP, yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories termasuk cara-cara lain dalam rangka melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang bisa diakibatkan oleh makanan dan minuman, obat-obatan, maupun benda-benda lainnya.
  • Melakukan upaya protokoler khusus bagi jajaran kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.
Baca juga :  Pria Korban Begal Jadi Tersangka Akibat Tikam Begal hingga Tewas

2. Fungsi Organik Militer

  • Intelijen: Tugas utamanya mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan intelijen, baik penyelidikan maupun pengamanan sehingga memungkinkan dilakukan perencanaan dan pengambilan keputusan operasi serta pengamanan badan, satuan, materil, komando, pemberitaan, operasi serta kegiatan.
  • Operasi dan latihan: Tugas utamanya mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan penyiapan dan penyusunan satuan tugas dengan tujuan penyelenggaraan operasi serta pemeliharaan, termasuk peningkatan mutu keterampilan profesional, baik perorangan maupun satuan.
  • Personel: Tugas utamanya mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan pembinaan kekuatan personel, pendidikan, penggunaan, perawatan, pembinaan kejiwaan prajurit, tata tertib, hukum disiplin maupun pemisahan dan penyaluran.
  • Logistik: Tugas utamanya mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan penyediaan sarana dan fasilitas Matfasjasa, Bekang, serta pemberian jasa bagi perorangan, badan, komando maupun satuan, dan pemeliharaan personel serta peralatan.
Baca juga :  Akibat Mengadukan Gibran-Kaesang ke KPK, Ubedillah Dipolisikan Oleh JoMan

Grup Paspampres

Perlu diketahui bahwa Paspampres terdiri dari 4 grup, yaitu :

1. Grup A

Grup ini bertugas sebagai pasukan pengamanan yang khusus melakukan pengawalan terhadap presiden beserta keluarganya dalam jarak dekat. Di dalam grup ini terdapat 4 detasemen yang masing-masing memiliki tugas tertentu.

2. Grup B

Grup ini bertugas sebagai pasukan pengamanan yang khusus memberikan pengawalan kepada wakil presiden beserta keluarganya. Di dalam grup ini juga terdapat 4 detasemen yang masing-masing memiliki tugas tertentu.

3. Grup C

Grup ini bertugas sebagai pasukan pengamanan yang khusus melakukan pengawalan terhadap tamu negara beserta keluarganya saat berkunjung ke Indonesia.

Tamu negara yang mendapatkan pengawalan terdiri dari kepala negara dan kepala pemerintahan seperti presiden, wakil presiden, maupun menteri dari negara lain.

4. Grup D

Grup ini bertugas sebagai pasukan pengamanan yang khusus melakukan pengawalan terhadap presiden dan wakil presiden yang sudah tidak menjabat.

  • Share

Leave a Reply