Pelaku Perampok Viral yang Laporan Korban Ditolak Tertangkap

  • Share

Sempat viral beberapa hari yang lalu kasus wanita bernama Meta Kumalasari yang dirampok sepulang dari menarik uang di ATM. Perampokan tersebut berlangsung di Jalan Sunan Sedayu, Jakarta Timur (Jaktim). Pelaku menggunakan 2 sepeda motor, yang mana salah satunya berboncengan.

Ketiga Pelaku Perampok Viral
Sumber Gambar : detik.com

Video perampokan hasil rekaman CCTV tersebut sempat viral di Instagram karena wanita korban perampokan tersebut sempat melapor ke Polsek Pulogadung, tapi laporannya justru ditanggapi dengan bercanda oleh Aipda Rudi Panjaitan. Akhirnya, Aipda Rudi Panjaitan mendapatkan sanksi atas perbuatannya tersebut.

Aipda Rudi Panjaitan dijatuhkan sanksi setelah dihadirkan dalam sidang etik pada Jumat (17/12). Dalam sidang etik tersebut dia pun dinyatakan bersalah.

Ketiga Pelaku Perampokan Tertangkap

Polisi akhirnya berhasil menangkap 3 pelaku perampokan ATM di Pulogadung, Jakarta Timur yang menimpa korban wanita bernama Meta Kumalasari. Ketiga pelaku tersebut dihadirkan dalam press release di Polda Metro Jaya.

Saat dihadirkan, ketiga pelaku perampokan tersebut memakai baju tahanan berwarna oranye dan diborgol menggunakan kabel ties.

Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes menyebutkan kalau ketiga pelaku perampokan tersebut ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKBP Awaludin Amin dan AKBP Handik Zusen.

Baca juga :  Ibu Kota Kemungkinan Akan Pindah Semester Pertama 2024

Kombes E Zulpan di hadapan sejumlah wartawan pada Senin, 27 Desember menyebutkan kalau mereka ini merupakan para pemain lama yang sudah sering melakukan aksi perampokan dengan modus seperti ini. Ketiganya merupakan para residivis yang memang sudah seringkali melakukan aksi kejahatan seperti ini.

E Zulpan juga mengungkapkan kalau para pelaku dalam kasus perampokan yang menimpa Meta Kumalasari sebenarnya ada 5. Hanya saja, baru tiga orang yang ditangkap. Ketiga orang tersebut berinisial KAI (31), AHN (40), serta RW (43). Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Penangkapan berlangsung pada 20 hingga 22 Desember. Dalam kasus perampokan tersebut, para pelaku berhasil membawa lari tas milik korban yaitu Meta Kumalasari yang berisi uang tunai sebesar 7 juta rupiah.

Modus penipuan yang mereka lakukan adalah memberitahukan kepada korban kalau ban mobilnya bocor. Setelah korban keluar dari mobil, rekan pelaku yang berada di sisi lain dari mobil tersebut langsung menggasak tas milik korban.

Baca juga :  Menag Berhentikan Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha

Para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dan terancam dengan kurungan penjara selama 7 tahun.

Kasus Perampokan Sempat Viral

Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa perampokan tersebut sempat viral di media sosial lantaran korban wanita yang bernama Meta Kumalasari memosting video rekaman CCTV di tempat kejadian di akun Instagram miliknya

Saat memosting video tersebut, dia menyebutkan adanya penolakan dari Polsek Pulogadung saat menyampaikan laporan terkait kasus perampokan yang dialaminya. Belakangan diketahui kalau oknum polisi yang menolak laporan tersebut bernama Aipda Rudi Panjaitan.

Akhirnya, Aipda Rudi Panjaitan harus menghadapi sidang etik atas perilakunya. Hasil putusan sidang yang dilakukan pada Jumat (17/12) menyatakan kalau Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Terkait dengan putusan ini, sejumlah sanksi akan dijatuhkan kepada Aipda Rudi.

Salah satu sanksi yang diambil berdasarkan hasil putusan sidang kode etik tersebut yaitu Aipda Rudi akan direkomendasikan untuk berdinas di luar wilayah Polda Metro Jaya dan juga akan dikenakan sanksi demosi.

 

  • Share

Leave a Reply