Penistaan Agama Kembali Terjadi, Joseph Suryadi Menghina Nabi Muhammad

  • Share

Kasus penistaan agama kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah seorang lelaki yang bernama Joseph Suryadi. Pelaku merupakan seorang karyawan swasta di perusahaan yang bergerak di bidang properti.

TangkapJosephSuryadi
Ilustrasi Penangkapan Penista Agama

Bukti-bukti pelecehan yang dilakukan oleh Joseph Suryadi di social media sudah diamankan oleh petugas kepolisian. Untuk menyelamatkan dirinya, pelaku sempat melaporkan kehilangan HP kepada polisi setelah ramai tagar #TangkapJosephSuryadi. Namun, polisi berhasil mendapatkan jejak digital penghinaan yang dilakukannya.

Joseph Suryadi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan intensif kepada pria tersebut sejak Selasa (14/12). Kombes E Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa polisi telah melakukan penangkapan kepada Joseph Suryadi dan berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil didapatkan oleh pihak kepolisian terdiri dari satu bundel screenshot penistaan agama di media sosial, satu buah smartphone, serta buah flashdisk. Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Terkait motif penistaannya, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.

Kronologi Penistaan Oleh Joseph Suryadi

Nama Joseph Suryadi mulai mencuat di medsos sejak Selasa (14/12). Penyebabnya, Joseph Suryadi melakukan unggahan yang isinya penistaan agama. Dalam hal ini, pria tersebut melecehkan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.

Baca juga :  Kode Redeem FF 1 November 2021, Buruan Sebelum Habis !

Dalam sebuah percakapan grup Whatsapp, sebuah nomor Whatsapp yang diketahui milik Joseph Suryadi mengunggah gambar karikatur laki-laki dan perempuan, yang disertai dengan kalimat-kalimat tidak pantas dan melecehkan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam serta Aisyah Radhiallahu Anha.

Dalam unggahannya tersebut, Joseph menghina Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dalam bentuk menyamakan beliau dengan Herry Wiryawan, seorang pelaku kekerasan seksual di Jawa Barat yang saat ini ditahan oleh pihak kepolisian.

Akibat penistaan yang dilakukannya, Joseph dikecam oleh warganet dan tagar #TangkapJosephSuryadi mulai viral di media sosial. Akibatnya, pihak kepolisian turun tangan terhadap masalah ini dan melakukan penangkapan serta penyelidikan terhadap pelaku penistaan tersebut.

Atas penistaan yang dilakukan oleh Joseph Suryadi, pria ini terjerat oleh Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau 156a KUHP.

Joseph Suryadi Sempat Mengaku Kehilangan HP

Setelah ramai tagar #TangkapJosephSuryadi di media sosial pasca penistaan agama yang dilakukannya, Joseph Suryadi mengaku kepada pihak kepolisian kalau HP miliknya hilang. Meski demikian, polisi berhasil mengamankan jejak digital penghinaan yang dilakukannya kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.

Baca juga :  Studio Musik dan Rekaman Dengan Fasilitas Lengkap Makassar

Kombes E Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan kepada pihak wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta kalau tersangka memang mengaku kehilangan HP. Tapi hasil pemeriksaan jejak digital menemukan kalau di dalam HP tersangka terdapat kalimat-kalimat yang diduga merupakan penistaan agama. Tentu saja ini sekedar alasan agar terhindar dari jerat hukum.

Zulpan juga mengatakan kalau pihak Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Yang pasti, kasus itu sedang dalam penanganan tim Siber Polda Metro Jaya. Ia juga menyampaikan agar semua pihak menunggu hasil pemeriksaan.

Lebih lanjut terkait penistaan agama yang dilakukan oleh Joseph Suryadi, Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera sebagaimana yang disampaikan kepada kepada JPNN.com, mengharapkan pihak kepolisian memberikan tindakan tegas kepada Joseph Suryadi yang diduga melakukan penistaan agama. Ia menyampaikan bahwa umat islam akan mengalami kekecewaan yang berat jika pihak kepolisian tidak menindak tegas orang tersebut.

  • Share

Leave a Reply