Presiden Jokowi Beri Kemudahan dan Insentif Bagi yang Berwirausaha

  • Share

Pemerintah membuka peluang sebesar-besarnya bagi siapa saja yang ingin berwirausaha. Itulah salah satu alasan utama yang melandasi pengesahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peraturan tersebut berkaitan dengan Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021 -2024. Perpres merupakan terobosan dalam rangka percepatan penumbuhan dan rasio Kewirausahaan di tanah air.

Presiden Jokowi Beri Kemudahan dan Insentif

Sejak 3 Januari 2022 lalu, Perpres ini resmi diberlakukan dan menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait, baik kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pemangku Kepentingan dalam melakukan Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Periode yang ditetapkan adalah tahun 2021-2024.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan dalam sebuah keterangan bahwa Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional sangat diperlukan. Tujuannya tidak lain untuk mengejar ketertinggalan jumlah Wirausaha di Indonesia yang berkisar 3,47 persen saja.

Lebih lanjut, Teten juga menyebutkan bahwa Pemerintah berupaya mewujudkan target berupa pertumbuhan rasio kewirausahaan pada 2024 agar bisa mencapai 3,95 persen. Dengan begitu, struktur ekonomi nasional lebih kuat.

Teten juga menjelaskan bahwa keberadaan Perpres ini akan memberikan kemudahan, insentif, dan pemulihan bagi wirausaha, baik yang sudah menjalankan usahanya maupun yang baru merintis sebagai wirausaha.

Kemudahan yang didapatkan dalam banyak hal, misalnya pendaftaran perizinan secara elektronik maupun fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor. Selain itu, kemudahan yang juga akan didapatkan adalah akses pembiayaan dan penjaminan, pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan yang lainnya.

Baca juga :  Uang Kripto Shiba Inu (SHIB) Melonjak 91% Setelah Tweet Elon Musk

Kemudahan lainnya yang juga bisa didapatkan adalah akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan pendukung, mengakses fasilitas umum seperti lahan area komersial, tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik. Tentunya semua itu berdasarkan peraturan perundang-undangan, melakukan riset dan pengembangan usaha, mendapatkan pendidikan dan pelatihan, serta yang lainnya.

Teten menjelaskan bahwa insentif yang diberikan kepada para wirausaha adalah pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, fasilitas pajak penghasilan, dan yang lainnya.

Kementerian/ lembaga dan Pemerintah Daerah juga mengupayakan pemulihan wirausaha yang mencakup restrukturisasi kredit, bantuan pemodal, rekonstruksi usaha, dan/atau bantuan dalam bentuk yang lainnya, sedangkan bencana yang dimaksud tidak sebatas bencana alam, tetapi juga dalam bentuk bencana lain yang ditetapkan pihak otoritas pemegang kewenangan.

Dalam rangka pengembangan tersebut, Perpres mengamanatkan pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam hal ini, Pelaksana Komite dipimpin oleh Menteri Koperasi dan UKM, dengan wakil Ketua Menteri BUMN, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Menteri Dalam Negeri yang beranggotakan 20 Kementerian/Lembaga.

Baca juga :  Daftar 10 Mata Uang Kripto Terbaik Oktober 2021 Untuk Investasi

Teten juga menjelaskan bahwa pelaksana akan merumuskan rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden, di samping melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Komite ini selanjutnya akan menyusun Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional dan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional untuk melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Dorong Pelajar dan Mahasiswa Menjadi Pengusaha, Pemerintah Beri Kemudahan

Pelajar dan mahasiswa merupakan orang-orang yang potensial untuk menjadi pengusaha atau entrepreneur. Pemerintah sangat menganjurkan kepada mereka bisa mewujudkan hal tersebut. Untuk itu, pemerintah berkomitmen akan memberikan fasilitas kemudahan, baik dalam hal perizinan maupun kemitraan.

Pradana Indraputra,selaku Staf Khusus Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bidang Peningkatan Pengusaha Nasional dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 18 Januari 2022 menyebutkan bahwa anak muda khususnya pelajar dan mahasiswa diharapkan bisa menyadari keterbukaan akses informasi, sehingga mereka bisa memanfaatkannya dalam memulai dan memformalkan usaha mereka.

Bisnis di waktu muda merupakan hal yang sangat penting, karena umumnya para pebisnis muda berani dalam mengambil kebijakan untuk pengembangan usaha, meskipun banyak tantangan dan rintangan yang akan dihadapi.

  • Share

Leave a Reply