Seputar Minyak Goreng : Harga Eceran 11.500 Rupiah Hingga Alasan Meroketnya Harga Minyak Goreng

  • Share

Berita kali ini akan membahas seputar harga eceran minyak goreng sebesar Rp.11.500 yang akan diberlakukan besok hingga penjelasan dari Menteri Perdagangan mengenai penyebab meroketnya harga minyak goreng di Indonesia. Berikut ulasannya :

Seputar Minyak Goreng

1. Harga Eceran Minyak Goreng 11.500 Rupiah Resmi Diberlakukan Besok

Menyikapi tingginya harga minyak goreng saat ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis secara resi aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang mulai diberlakukan per 1 Februari 2022. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.

Dalam Pasal 2 pada aturan tersebut disebutkan kalau minyak goreng yang dimaksud adalah minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, maupun minyak goreng kemasan premium.

Sedangkan dalam Pasal 3, disebutkan kalau harga eceran tertinggi HET yang ditetapkan untuk minyak goreng adalah sebesar Rp.11.500 per liter. Adapun harga minyak goreng kemasan sederhana ditetapkan sebesar Rp.13.500 per liter, sementara harga minyak goreng kemasan premium ditetapkan sebesar Rp. 14.000 per liter.

Berdasarkan aturan yang ditetapkan, semua pengecer diwajibkan untuk menjual minyak goreng kepada konsumen berdasarkan HET. Konsumen yang dimaksud di sini terdiri dari masyarakat, termasuk usaha mikro dan usaha kecil.

Baca juga :  Ini 5 Pekerjaan yang Paling Dicari Tahun 2022

Agar aturan terbaru mudah diterapkan, Kementerian Perdagangan akan melaksanakan pembinaan terhadap penerapan HET. Selain itu, menteri perdagangan juga akan memberikan delegasi pelaksanaan pembinaan kepada direktur jenderal.

Sekedar untuk diketahui, aturan HET minyak goreng dikeluarkan pasca melambungnya harga minyak goreng akhir-akhir ini yang mencapai Rp. 20.000 per liter.

Pemerintah dalam hal ini akan memberikan subsidi sebesar Rp.7,6 triliun. Subsidi tersebut untuk kebutuhan distribusi minyak goreng kemasan Rp.14.000 per liter ke ritel modern mulai Rabu (19/1) lalu. Selain itu, distribusi minyak goreng murah juga akan dilakukan sepekan setelahnya ke pasar tradisional.

Sayangnya, saat ini stok minyak goreng yang terdapat pada sejumlah ritel modern masih kosong, sementara pasokan minyak goreng Rp.14.000 di pasar-pasar tradisional belum merata.

2. Alasan Harga Minyak Goreng di Indonesia Meroket

Melambungnya harga eceran minyak goreng akhir-akhir ini meresahkan masyarakat. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan dan rasa penasaran terkait penyebab melonjaknya harga tersebut.

Terkait hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi menyebutkan bahwa tingginya harga minyak goreng saat ini disebabkan oleh harga CPO dunia yang mengalami lonjakan sebesar 77,34 persen dibandingkan Januari 2021.

Baca juga :  Prediksi dan Tren Mata Uang Kripto Yang Akan Naik 2022

Sekedar untuk diketahui, harga CPO atau minyak mentah per Januari 2022 mencapai Rp.13.240. Sehingga, harga ini memberikan dampak pada tingginya harga minyak goreng saat ini. Diperkirakan harga itu masih tinggi pada 2022.

Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Mendag akan melakukan perluasan untuk harga minyak goreng kemasan satu harga di ritel maupun pasar tradisional. Dengan begitu, diharapkan stabilisasi harga dan pemenuhan dengan harga terjangkau bisa terwujud. Hal ini disampaikan oleh Mendag dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI secara virtual pada hari ini (Senin, 31 Januari 2022).

Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan bukti keseriusan pemerintah agar ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau tetap ada. Dengan begitu, kebutuhan rumah tangga maupun usaha mikro dan kecil terhadap minyak goreng bisa terpenuhi.

Oleh karena itu, Permendag mengeluarkan aturan terbaru Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sebesar Rp. 11.500/liter, sedangkan harga minyak goreng kemasan sederhana Rp.13.500/liter. Adapun harga minyak goreng kemasan premium Rp.14.000/liter. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan tanggal 1 Februari 2022.

  • Share

Leave a Reply