Sorotan Berita : Perkembangan Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati

  • Share

Herry Wirawan yang merupakan terdakwa kasus perkosaan terhadap 12 santriwati di Bandung mulai mengikuti persidangan pada hari ini , Selasa (11/1) di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Terdakwa tiba di PN Bandung kurang lebih pada pukul 09.30 WIB.

Perkembangan Kasus Herry Wirawan
Sumber Gambar : CNN Indonesia

Saat tiba di PN, Herry Wirawan didampingi oleh petugas rutan yang datang menggunakan kendaraan tahanan. Saat menuju ruang sidang, tersangka mengenakan rompi tahanan warna merah, dalam keadaan kedua tangannya terborgol.

Dodi Gazali Emil yang merupakan Kasipenkum Kejati Jawa Barat mengatakan kalau tersangka sebelumnya pernah mengikuti persidangan secara daring. Namun kini pengadilan sengaja menghadirkannya secara langsung untuk mendengarkan tuntutan terhadapnya.

Dodi menyebutkan bahwa dihadirkannya tersangka Herry Wirawan merupakan hasil diskusi antara ham dengan penuntut umum, serta bapak kajati. Semua mengharapkan agar terdakwa bisa mendengarkan tuntutan secara langsung.

Akibat perbuatannya, Herry Wirawan yang merupakan guru ngaji sekaligus pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani terkena dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga :  Meresahkan, Begal Payudara Beraksi di Kemayoran

Bukan hanya itu, tersangka juga terkena dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Para Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Mengajukan Ganti Rugi Rp 330 Juta

Sebelumnya, sejumlah santriwati di bawah umur yang merupakan korban perkosaan Herry Wirawan mengajukan tuntutan ganti rugi atas perbuatannya kepada mereka. Nilai tuntutan ganti ruginya tergolong kecil, totalnya berkisar 330 juta rupiah saja.

Tuntutan ganti rugi dari para korban kejahatan Herry Wirawan terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung pada Kamis (6/1). Dodi Gazali Emil selaku Kepala Seksi Penerangan Umum dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan kalau total nilai tuntutan tersebut berjumlah hampir Rp 330 juta.

Dodi juga menyampaikan bahwa jumlah tersebut berdasarkan hitungan dari LPSK yang berlandaskan dampak yang dialami oleh korban akibat tindakan biadab Herry Wirawan. Oleh karena itu, setiap korban mendapatkan jumlah yang berbeda-beda.

Baca juga :  Tiga tips untuk berhenti menunda apa yang harus Anda lakukan

Sebelumnya, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jopa menyebutkan bahwa ada tiga komponen yang mesti  dipenuhi oleh terdakwa Herry Wirawan :

  • Pertama, ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan
  • Kedua, ganti rugi terhadap penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
  • Ketiga, ganti rugi untuk biaya medis yang dikeluarkan serta kerugian psikologis yang dialami oleh korban akibat proses hukum yang sedang berlangsung.

40 Saksi Sudah Diperiksa Pada Kasus Herry Wirawan

Dodi Gazali Emil menyampaikan bahwa ada 40 saksi yang diperiksa dan dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ketika persidangan terkait kasus pencabulan 12 santriwati yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan diselenggarakan.

Di antara para saksi yang dihadirkan merupakan korban dan keluarga korban, saksi dari para santri, serta paramedis yang menangani proses lahiran bayi korban pencabulan Herry. Bahkan, sejumlah ahli pun turut dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Keterangan dari para saksi didatangkan sejak sidang ini berlangsung pada 11 November 2021 lalu. Penuntut umum sendiri sangat mendukung dakwaan yang disampaikan terhadap terdakwa.

  • Share

Leave a Reply