Top 3 Hari Ini : Mulai Mayjen Mulyo Aji Hingga Wali Kota Bekasi Kena OTT

  • Share

Top 3 hari ini diisi dengan berita mengenai Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji yang digantikan oleh Mayjen Untung Budiharto, Wali Kota Bekasi yang terkena kena OTT terkait suap jual beli jabatan, dan jejak hakim agung yang meminta agar membebaskan Djoko Tjandra seorang terpidana korupsi sebesar 546 Miliar.

Mayjen Mulyo Aji Hingga Wali Kota Bekasi Kena OTT

1. Mutasi Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji

Jenderal Andika Perkasa selaku Panglima TNI melakukan pergantian perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan Panglima Kodam Jayakarta (Pangdam Jaya). Awalnya jabatan tersebut dipegang oleh Mayjen Mulyo Aji, lalu digantikan oleh Mayjen Untung Budiharto.

Mayjen Mulyo Aji sendiri dipromosikan untuk menduduki job bintang tiga sebagai Seskemenko Polhukam atau Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Penggantian ini sudah dikonfirmasi kebenarannya kepada Jenderal Andika Perkasa.

Keputusan terkait mutasi ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Surat Keputusan (Skep) tersebut ditandatangani oleh Kepala Setum TNI Brigjen Edy Rochmatullah pada Selasa (4/1).

Pada 23 November 2021 lalu, Andika juga melakukan mutasi terhadap 23 perwira tinggi. Keputusan tentang mutasi tersebut tertuang dalam surat keputusan Panglima TNI nomor Kep/1029/XI/2021. Surat terbit pada 17 November 2021 atau tidak lama setelah pelantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI oleh Presiden Jokowi.

Baca juga :  Miris, Seorang Perawat Diperkosa Mitra Driver Gocar

Salah satu posisi yang diganti adalah Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus. Posisi awalnya dijabat oleh Mayjen Muhammad Hasan, lalu digantikan oleh Mayjen Teguh Muji Angkasa. Selain jabatan Danjen Kopassus, terdapat 22 jabatan lain yang juga mengalami pergantian ketika itu.

2. Wali Kota Bekasi Terkena OTT Akibat Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Akibat dugaan kasus suap jual beli jabatan beserta pengadaan barang dan jasa, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Jubir KPK Ali Fikri di hadapan sejumlah wartawan pada hari Kamis (6/1/2022).

Kini para pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh para penyidik. Perkembangan lebih lanjut kasus ini akan diinformasikan kemudian. Dalam kasus ini, terdapat 12 orang total yang diamankan saat OTT pada Rabu kemarin (5/1). Selain Wali Kota Bekasi, ASN Pemkot dan pihak swasta juga turut diamankan.

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan adanya operasi tangkap tangan di Bekasi. Dia juga meminta semua pihak untuk bersabar karena pihak yang berwenang dalam kasus ini masih bekerja. Nanti hasilnya akan disampaikan ke  publik.

3. Jejak Hakim Agung yang Meminta Pembebasan Djoko Tjandra Terpidana Korupsi 546 Miliar

Pada 28 Agustus 2000 lalu, Hakim agung Eddy Army meminta agar Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus korupsi sebesar 546 miliar rupiah dibebaskan. Alasannya, kasus yang diperbuat oleh Djoko Tjandra merupakan perkara perdata. Namun, permintaan Eddy ini ditentang oleh empat hakim agung lainnya, yaitu Andi Samsan Nganro, Suhadi, Prof Surya Jaya, dan Sri Murwahyuni. Mereka tetap meminta agar Djoko Tjandra tetap dihukum 2 tahun penjara.

Baca juga :  Penistaan Agama Kembali Terjadi, Joseph Suryadi Menghina Nabi Muhammad

Selama 9 tahun menjadi hakim agung, palu Eddy bertalu-talu diketuk di berbagai perkara, mulai dari kasus narkoba hingga korupsi. Seringkali dia melakukan penyunatan hukuman dalam kasus yang ditanganinya.

Misalnya saat bersama hakim agung Suhadi, Eddy Army menyunat hukuman yang menimpa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip. Harusnya diputuskan 4,5 tahun penjara, Eddy menyunatnya menjadi menjadi 2 tahun penjara saja.

Demikian pula dalam keputusan hukum terhadap Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Eddy menyunat hukuman untuknya dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara saja. Kasus yang menjerat Mantan Bupati Lampung Utara tersebut adalah korupsi proyek sebesar 63 miliar rupiah.

Banyak lagi kasus yang ditangani oleh Eddy Army yang hukumannya disunat olehnya. Misalnya saja kasus hukuman Azwar yang merupakan kontraktor proyek di Kecamatan Sukahati, Kabupaten Bogor. Hukuman asalnya 6 tahun disunat menjadi 3,5 tahun penjara.

  • Share

Leave a Reply