Kontroversi Hukuman Mati-Kebiri bagi Herry Wirawan, Komnas HAM Menolak

  • Share

Tuntutan hukuman mati-kebiri bagi Herry Wirawan selaku tersangka pemerkosa 13 santriwati mendapatkan dukungan dari banyak pihak. Tuntutan tersebut dinilai sepadan dengan kejahatan yang dilakukannya. Selain itu, hukuman tersebut diharapkan akan memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang berani melakukan hal serupa.

Kontroversi Hukuman Mati-Kebiri bagi Herry Wirawan
Sumber Gambar : tempo.c

Terkait tuntutan tersebut, Bintang Puspayoga selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendukung hal tersebut. Dia berharap agar nantinya keputusan hakim terkait hukuman bagi Herry Wirawan tidak jauh berbeda dari tuntutan yang diajukan oleh  Kejaksaan

Bintang juga menyebutkan kalau tuntutan yang diajukan atas Herry Wirawan merupakan tuntutan hukuman yang paling berat. Selain dituntut hukuman mati, tersangka cabul terhadap 13 santriwati itu dimiskinkan.

Bintang juga menyampaikan apresiasinya terkait penanganan kasus-kasus belakangan ini. Menurutnya sangat luar biasa ketika kolaborasi di antara aparat penegak hukum bisa memberikan pandangan yang sama dalam suatu penanganan kasus.

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati-Kebiri bagi Herry Wirawan, Ini Alasannya

Di tengah gencarnya isu tuntutan hukuman mati-kebiri bagi Herry Wirawan dan dukungan berbagai pihak terhadap tuntutan tersebut, pihak Komnas HAM justru menolaknya. Sontak mereka dicecar akibat penolakan tersebut.

Di hadapan sejumlah wartawan pada hari Rabu (12/1/2022), Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebutkan alasan penolakan terhadap tuntutan tersebut. Dia menyebutkan bahwa Komnas HAM tidak menyetujuinya karena bertentangan dengan prinsip HAM.

Menurut Beka, hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun, termasuk ketika memberikan hukuman. Demikian pula terkait hukuman kebiri kimia, menurutnya hal tersebut sangat kejam dan tidak manusiawi.

Beka juga menyampaikan kalau dia setuju dengan pemberian hukuman berat bagi Herry Wirawan. Alasannya, para korban kejahatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Herry masih tergolong anak-anak.

Legislator Komisi III DPR RI Mencecar Sikap Resmi Komnas HAM

Penolakan hukuman mati yang disampaikan oleh Komnas HAM mendapatkan cecaran dari Legislator Komisi III DPR RI.

Habiburokhman anggota Komisi III DPR RI mengatakan dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022) bahwa pihaknya menghargai penolakan hukuman mati yang disampaikan oleh Komnas HAM. Hanya saja, pihaknya juga berharap agar Komnas HAM tidak membabi buta dalam merespons kasus-kasus hukuman mati dari para penegak hukum.

 

Salah satu contoh yang disebutkan oleh Habiburokhman adalah terkait kasus tuntutan hukuman mati terhadap kasus ASABRI. Menurut Habiburokhman, sah-sah saja jika Komnas HAM memiliki pendapat yang berbeda tentang hal tersebut. Hanya saja, dia meminta agar Komnas HAM tidak menyerang kinerja aparat penegak hukum.

Terkait dengan kasus Herry Wirawan, Habiburokhman menyebutkan bahwa orang ini merupakan predator seksual di Jawa Barat. Menurutnya, penolakan keras dari Komnas HAM terkait hukuman mati bagi Herry Wirawan seolah-olah mengabaikan korban.

Menurut Habiburokhman, Komnas HAM seharusnya tidak membabi buta dalam menentang hukuman mati. Dia mencontohkan kasus  Herry Wirawan, yang mana dia pribadi menyetujui hukuman mati bagi orang tersebut. Bahkan bila perlu ditembak saja kepalanya.

Di tempat yang lain, Arteria Dahlan yang merupakan anggota Komisi III Arteria Dahlan juga turut angkat bicara terkait sikap Komnas HAM yang menolak hukuman mati bagi Herry, tersangka pemerkosaan 13 santri.  Menurutnya, abolisi terhadap hukuman mati meskipun harus ada tahapan-tahapan merupakan hal yang tidak mungkin.

Arteria Dahlan juga menyatakan apresiasinya terhadap kinerja cepat kejaksaan dalam menangani kasus ini. Berbeda dengan kasus-kasus lain yang penanganannya tidak secepat kasus yang menjerat tersangka Herry Wirawan.

  • Share