Menag Berhentikan Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha

  • Share

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan kebijakan dalam bentuk memberhentikan empat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat. Keempat orang tersebut adalah Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro,  Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury, serta Dirjen Bimas Buddha Caliadi.

Menag Berhentikan Dirjen
Menag Yaqut

Nizar Ali selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Agama mengatakan dalam sebuah wawancara bahwa keempat pejabat tersebut betul telah dimutasi ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Dia menjelaskan bahwa alasan mutasi tersebut semata-mata untuk penyegaran. Hal ini merupakan hal yang biasa dalam organisasi.

Nizar juga menyebutkan kalau jabatan Dirjen Bimas saat ini diisi oleh pelaksana tugas. Untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali akan dijabat oleh Plt. Dirjen Bimas Hindu, Sekretaris Ditjen Bimas Buddha sebagai Plt. Dirjen Bimas Buddha, Direktur Pendidikan Kristen sebagai Plt. Dirjen Bimas Kristen, serta Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi sebagai Plt. Dirjen Bimas Katolik.

Nizar juga menegaskan kalau mutasi dan rotasi bukanlah kepentingan orang per orang, terlebih lagi pejabat yang bersangkutan. Tindakan mutasi tersebut semata-mata sebagai bagian dari upaya penyegaran dalam rangka peningkatan kinerja.

Nizar juga berujar kalau penentuan jabatan bagi setiap pegawai menggunakan parameter tertentu, dalam hal ini adalah pertimbangan kapasitas, loyalitas, moralitas, kompetensi, integritas, serta komitmen terhadap tugas maupun tanggung jawab terhadap negara.

Alasan Menag Yaqut Tidak Copot Dirjen Bimas Islam

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak memberhentikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, setelah sebelumnya memberhentikan empat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat lainnya, yaitu Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan sebagian pihak. Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali menjelaskan bahwa tidak diberhentikannya Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam semata-mata untuk kepentingan organisasi.

Nizar juga menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi merupakan hal yang biasa terjadi dalam sebuah organisasi. Pejabat pembina kepegawaian tentunya memiliki kewenangan untuk melakukan rotasi dengan pertimbangan penyegaran, bukan hukuman.

Rotasi mutasi yang dilakukan tersebut juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, di samping merupakan pola pembinaan karier pegawai. Jadi, mutasi tersebut merupakan upaya penyegaran dan peningkatan kinerja.

Sebagai reaksi dari keputusan Menag, sebagian pihak menyebutkan kalau perbuatan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang.

Thomas Pentury selaku Mantan Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama dengan tegas menyatakan kalau Menag Yaqut Cholil telah sewenang-wenang karena memberhentikannya tanpa alasan. Dia menyebutkan alasannya bahwa seharusnya semuanya dicopot, termasuk Dirjen Bimas Islam.

4 Dirjen Kemenag Bakal Gugat Yaqut ke PTUN

Sehubungan dengan kebijakan Menag Yaqut yang dianggap memberhentikan 4 Dirjen Bimbingan Masyarakat tanpa alasan yang jelas, Yaqut rencananya akan digugat ke PTUN. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Thomas Pentury selaku mantan Dirjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag kepada sejumlah wartawan pada hari Selasa, 21 Desember 2021.

Thomas menyampaikan bahwa dia baru mengetahui kalau telah diberhentikan setelah menerima SK pada Senin, 20 Desember 2021. Sayangnya, dalam SK tersebut tertera kalau pemberhentian tertanggal 6 Desember 2021.

Thomas juga menyampaikan bahwa terkait pemberhentian dirinya, Dia sudah menanyakannya langsung kepada pihak Biro Kepegawaian Kemenag. Sayangnya, mereka tidak bisa memberikan alasan yang jelas. Oleh karena itu, dia tidak bisa menerima keputusan pemberhentian terhadap dirinya.

Tapi sebelum mengajukan gugatan, Thomas menyampaikan kalau dia terlebih dahulu akan melapor dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, dia merasa dipermalukan atas pemberhentian tersebut dan menuntut transparansi dalam semua proses.

  • Share