PPKM Jakarta Diperpanjang, Statusnya Kini Naik Jadi Level 2

  • Share

Akibat kasus Omicron yang terus mengalami peningkatan di Jakarta, pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang PPKM atau Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Perpanjangan tersebut dimulai tanggal 4-17 Januari 2022.

PPKM Jakarta Diperpanjang
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.(ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

Terjadi perubahan level pada status PPKM di Jakarta. Jika sebelumnya hanya berstatus Level 1, kini mengalami peningkatan menjadi Level 2. Peningkatan status PPKM Jakarta dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan keputusan kepada Gubernur DKI Jakarta terkait wilayah di Jakarta yang dinaikkan statusnya menjadi Level 2, yaitu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, serta Kota Administrasi Jakarta Utara. Tito juga menyampaikan kalau keputusan tersebut ditindaklanjuti oleh arahan Presiden Republik Indonesia yang menyampaikan instruksi agar PPKM dilaksanakan di wilayah Jawa-Bali.

Penerapan PPKM dinilai sudah tepat berdasarkan situasi pandemi dan asesmen, di samping semakin melengkapi pelaksanaan PPKM yang akan memaksimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Dengan begitu, penyebaran Covid-19 semakin bisa dikendalikan.

Sekedar diketahui bahwa saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengonfirmasi sebanyak 162 kasus Omicron. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di hadapan sejumlah media di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/1/2022) malam.

Selain DKI Jakarta, sejumlah wilayah di daerah Banten juga berada dalam PPKM Level 2. Wilayah-wilayah tersebut antara lain Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

Daerah-daerah Jawa Lainnya yang Berada di Level 2

Selain DKI Jakarta dan Banten, terdapat beberapa wilayah di Jawa yang juga menerapkan PPKM Level 2, yaitu :

1. Jawa Barat

Tidak semua kabupaten maupun kota yang menerapkan PPKM Level 2, karena ada juga yang menerapkan PPKM Level 1 seperti Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, dan yang lainnya.

Sedangkan yang menerapkan PPKM Level 2 adalah :

  • Kota Cirebon
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Sukabumi
  • Kota Bandung
  • Kabupaten Majalengka
  • Kota Depok
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Cianjur
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Garut
  • Kabupaten Subang

2. Jawa Tengah

Sebagaimana halnya Jawa Barat, tidak semua kota maupun kabupaten di Jawa tengah yang menerapkan PPKM Level 2. Ada juga beberapa yang menerapkan PPKM Level 1, seperti Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kota Salatiga, serta Kabupaten Banyumas.

Sedangkan yang menerapkan PPKM Level 2 adalah :

  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Sragen
  • Kabupaten Rembang
  • Kabupaten Purworejo
  • Kabupaten Temanggung
  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Pemalang
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Kudus
  • Kota Surakarta
  • Kabupaten Pati
  • Kota Semarang
  • Kota Pekalongan
  • Kota Tegal
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Karanganyar
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Semarang
  • Kabupaten Grobogan
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Jepara
  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Blora
  • Kabupaten Boyolali
  • Kabupaten Batang
  • Kabupaten Demak

Selain itu, sejumlah wilayah di Jawa Timur juga menerapkan PPKM Level 2, seperti Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, dan yang lainnya.

  • Share

Leave a Reply