Ibu Kota Kemungkinan Akan Pindah Semester Pertama 2024

  • Share

Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa ibu kota baru Indonesia akan dipindahkan ke tempat yang baru, yaitu di wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal ini juga telah diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Agustus 2019 lalu.

ibu kota baru

Sejak saat itu, pemerintah mulai melakukan upaya yang mengarah ke sana. Sayangnya, proses pembangunan terpaksa dihentikan akibat wabah Covid-19. Sebab, fokus pemerintah ketika itu hanyalah pada penanganan pandemi. Akibatnya, proses pembangunan ibu kota baru terhenti dan tidak tersentuh sama sekali.

Padahal, target awal pemerintah yaitu rancangan atau desain tata kota untuk ibu kota baru di Penajam ditargetkan sudah selesai pada pertengahan Mei atau Juni 2020. Sayangnya, kehadiran pandemi Covid-19 menyebabkan kemunduran target tersebut.

Tentu saja pemerintah memahami bahwa pembangunan ibu kota baru negara bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan dalam sekejap. Butuh proses dan waktu yang tidak sedikit. Meskipun demikian, upaya dan proses pembangunan tentu akan terus berjalan. Prosesnya membutuhkan waktu sekitar 15 hingga 20 tahun.

Pada hari Rabu (8/9/2021) lalu di Istana Kepresidenan, di hadapan sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia), APPBI (Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia), serta Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia), Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa proyek pembangunan ibu kota Indonesia yang baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dipastikan akan terus berjalan.

Baca juga :  Miris, Seorang Perawat Diperkosa Mitra Driver Gocar

Kemungkinan Akan Pindah Semester 1 2024

Velix Vernando Wanggai yang merupakan Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengumumkan kalau pemerintah merencanakan perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur akan dilaksanakan pada semester I 2024.

Rencana tersebut sudah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang sampai saat ini masih dalam proses penyusunan menjadi undang-undang.

Velix menyatakan bahwa dalam RUU ini akan diisi dengan muatan terkait pemindahan status IKN. Rencananya akan dilakukan pada semester I 2024. Ini sudah termasuk dalam aspek pemindahan ibu kota. Selain itu, RUU tentang IKN tersebut nantinya juga akan memuat visi dan prinsip pengelolaan IKN. Harapannya, semoga bisa menjadi kota dengan aktivitas yang berkelanjutan dan mampu menggerakkan perekonomian nasional.

Dalam RUU tentang IKN, pemerintah membuat perencanaan pembangunan ibu kota negara ke wilayah Kalimantan Timur yang menggunakan lahan seluas 256 ribu hektare (ha). 56 ribu ha dari lahan tersebut akan terbagi untuk penggunaan kawasan inti atau pusat pemerintahan, sedangkan sekitar 199 ribu ha akan digunakan untuk pengembangan IKN.

Baca juga :  Digital Marketing, Landing Page, Website Makassar DigitalIndonesia.id

Pemerintah juga akan membuat perencanaan induk pengelolaan IKN yang berisi strategi pentahapan beserta langkah-langkah serta regulasi yang dibutuhkan.

Velix  juga menyampaikan bahwa Presiden RI nantinya akan menetapkan kepala daerah yang merangkap kepala otoritas IKN untuk jangka lima tahun. Nantinya kepala daerah tersebut dibantu oleh wakil kepala daerah khusus IKN.

Oleh karena itu, pemerintah juga akan membuat penataan ruang, yang mencakup aspek pertanahan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta keamanan dan ketahanan. Tentu saja penataan ruang ini sangatlah penting, karena kita akan menjadi bagian dari Kalimantan Timur.

Terkait dengan hal ini, Presiden Jokowi nantinya akan menkonsultasikan detail pemindahan ibu kota yang akan dilakukan, penamaan, maupun status perpindahannya. Tentu saja termasuk dalam hal ini adalah pemindahan kementerian dan lembaga dalam negeri, lembaga luar negeri, serta pengalihan atas tanah, dan aspek pendanaan.

  • Share

Leave a Reply