Meresahkan, Begal Payudara Beraksi di Kemayoran

  • Share

Kasus begal payudara yang meresahkan kaum wanita terjadi lagi. Kali ini korbannya seorang remaja wanita berinisial RA (16). Aksi begal tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial MMA (20) yang saat ini sudah jadi tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Dalam melaksanakan aksinya, tersangka menggunakan sepeda motor.

Begal Payudara Beraksi di Kemayoran
Sumber Gambar : Instagram/warungjurnalis

Peristiwa pembegalan tersebut di daerah Kemayoran, tepatnya di depan pos RT 005, Jalan Serdang Baru, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. AKP Sam Suharto yang merupakan Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat membenarkan peristiwa tersebut ketika dihubungi pihak wartawan.

Akibat aksinya, begal payudara yang berprofesi sebagai kurir ekspedisi itupun akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan terhadap MAA dilakukan oleh Tim Gabungan Unit Resmob dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, pada Jumat 7 Desember 2022 di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kronologi Begal Payudara yang Menimpa RA

Peristiwa naas yang menimpa remaja RA berusia 16 tahun tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 lalu. Waktu kejadiannya berkisar pukul 09.00 WIB. Waktu itu korban yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) tersebut keluar mencari sarapan.

Baca juga :  Top 3 Hari Ini : Mulai Mayjen Mulyo Aji Hingga Wali Kota Bekasi Kena OTT

Ketika korban tiba di Jalan Serdang Baru, dia melihat seorang pria mengendarai sepeda motor mendekat ke arahnya. Secara tiba-tiba, pria tersebut mendekat korban dan langsung memegang payudaranya. Karena ketakutan, korban hanya terdiam di tempat, sementara pelaku sudah melarikan diri.

Setelah menenangkan dirinya, pelaku langsung menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Akhirnya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Atas kejahatannya, pelaku MMA akan dijerat dengan pasal pencabulan kepada anak. Sebab, korban berinisial RA tersebut masih tergolong di bawah umur, yaitu berusia 16 tahun.

AKBP Wisnu Wardhana selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menyampaikan bahwa korban dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menimpanya berdasarkan aturan tersebut adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Terekam CCTV dan Viral di Social Media

Di tempat yang lain, Wisnu Wardhana juga menyebutkan kalau kasus begal payudara ini terekam oleh CCTV dan sempat viral di media sosial pada tanggal 30 Desember 2021. Saat pihak kepolisian menangkap pelaku, terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu sebuah video rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Honda Beat, sebuah baju lengan panjang abu-abu, sebuah topi abu-abu, serta sebuah celana warna coklat.

Baca juga :  Ruto Coffee, Kedai Kopi Bergaya Jepang di Bogor

Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap sejumlah video rekaman CCTV. Saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Motif Pelaku

Setelah pelaku menangkap pelaku dan melakukan penyelidikan, akhirnya terungkap motif pelaku dalam melakukan begal payudara. Ternyata, pelaku selama ini merupakan pengagum si korban disebabkan kecantikannya. Motif pelaku tersebut disampaikan oleh Wisnu Wardana saat dihubungi pihak wartawan pada hari Sabtu (8/1/2022).

Wisnu Wardhana juga mengatakan bahwa pelaku mengakui kalau awalnya dia menyukai korban. Kemungkinan pelaku sudah mem-profiling. Karena tidak tahan, akhirnya dia melampiaskan nafsunya dengan melakukan begal payudara kepada korban. Saat ini pelaku begal payudara tersebut sudah ditahan oleh pihak kepolisian dan sedang menunggu proses hukum selanjutnya.

  • Share

Leave a Reply