Praktik Joki Vaksin Terjadi di Semarang, Ditawari Upah Rp 500 Ribu

  • Share

Setelah sebelumnya praktik joki vaksin yang terjadi di Pinrang Sulawesi Selatan membuat heboh netizen, kini kasus serupa terjadi di Semarang. Namun, polisi berhasil menggagalkan upaya tersebut dan menangkap pelakunya.

Praktik Joki Vaksin Terjadi di Semarang

Percobaan praktik joki vaksinasi COVID-19 yang berhasil digagalkan oleh Polrestabes Semarang, Jawa Tengah terjadi di Puskesmas Manyaran, Semarang Barat.

Kombes Irwan Anwar selaku Kapolrestabes menyebutkan bahwa percobaan praktik joki vaksinasi pada hari Senin 3 Januari 2022 tersebut berhasil terungkap ketika petugas puskesmas melakukan penyaringan calon penerima vaksin.

Kejadian ini berawal dari calon penerima vaksin yang bernama Christin Lusiana (37) warga Griya Beringin Asri, Kota Semarang. Waktu itu, Lusiana menerima undangan untuk melaksanakan vaksinasi di Puskesmas Manyaran. Sayangnya, pada hari yang sudah dijadwalkan dia tiba-tiba harus keluar kota karena ada keperluan dan tidak bisa ikut vaksinasi,” ujar Irwan di Semarang, Rabu 5 Januari 2022.

Keluhannya tersebut disampaikan kepada Irvanti Oktaviany (48) yang merupakan tetangga pelaku. Selanjutnya pelaku diperkenalkan dengan Diah Subdari (41) yang siap menjadi joki menggantikannya menerima suntikan vaksin. Dalam kesepakatan disebutkan bahwa bayaran yang akan diberikan kepada joki vaksinasi sebesar Rp.500 ribu.

Baca juga :  Kini Varian Omicron Sudah Terdeteksi di Jatim

Praktik joki vaksin tersebut berhasil terbongkar ketika petugas puskemas melakukan pemeriksaan identitas calon penerima vaksin. Saat ini, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara identitas dan fisik calon penerima vaksin. Akhirnya, pihak puskesmas melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

Kepolisian lalu turun tangan melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku. Terkait pelanggaran ini, para pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.

Para pelaku sudah melakukan mediasi dengan pihak Puskesmas Manyaran dan menyampaikan permohonan maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Adapun Christin Lusiana sendiri sudah divaksin sehari setelah kejadian di Puskesmas Manyaran.

Joki Vaksinasi di Pinrang

Sebelumnya sempat viral pengakuan Abdul Rahim (49) yang menjadi joki vaksinasi di Pinrang. Ia mengaku sudah disuntik vaksinasi Covid-19 sebanyak 16 kali.

Aksi Abdul Rahim terungkap disebabkan pengakuannya sendiri dalam sebuah video berdurasi 30 detik yang viral di media sosial. Ia menyebutkan dalam video tersebut bahwa dia sudah menggantikan 14 orang dalam melakukan vaksinasi. Ia juga menyebutkan bahwa dia sudah disuntik sebanyak 16 kali.

Baca juga :  Kasus Omicron di Indonesia Semakin Bertambah, Kini Sudah 19 Orang

Akibat viralnya video tersebut, polisi langsung turun tangan dan melakukan pengusutan. Ketika itu Abdul Rahim diperiksa penyidik selama 7 jam dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Abdul Rahim mengaku bahwa dia menerima upah sebagai joki vaksinasi Covid-19 berkisar 100.000 rupiah hingga 800.000 rupiah tiap kali suntikan. Dia juga mengaku sengaja melakukan aksi joki vaksin disebabkan butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait,  Mulai dari Abdul Rahim selaku joki, para pengguna jasa, petugas vaksinator, hingga pihak Dinas Kesehatan Pinrang. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, diketahui kalau Abdul Rahim sendiri yang berinisiatif menawarkan jasa joki vaksin.

Tentu saja apa yang dilakukan oleh Abdul Rahim merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Pasalnya, perbuatan tersebut menghambat upaya yang dilakukan pemerintah untuk menangani Covid-19. Sebab, sejatinya pihak yang menggunakan jasa Abdul Rahim sama sekali belum disuntik vaksin.

Meskipun Abdul Rahim berstatus sebagai tersangka, namun kepolisian tidak melakukan penahanan terhadapnya. Alasannya, ancaman hukumannya cuma satu tahun penjara. Oleh karena itu, pihak kepolisian menetapkan wajib lapor bagi Abdul Rahim.

  • Share

Leave a Reply